Minggu, 18 Februari 2024

Memahami Kontroversi: Tinjauan Terhadap Tuduhan Kecurangan dan Pelanggaran Etik dalam Pemilu 2024 2

 

Setelah proses pemilihan berlangsung, data quick count menjadi sorotan utama, dengan pihak yang kalah dalam quick count mulai menyebarkan narasi untuk mendiskreditkan penyelenggaraan pemilu. Narasi tersebut, tidak berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, mencakup tuduhan kecurangan standar yang terkesan bodoh, seperti surat suara yang sudah tercoblos sebelum digunakan, serta ketidaksesuaian data real count KPU dengan formulir C1 yang diunggah ke sistem.

Pertama, terkait surat suara yang sudah tercoblos sebelum digunakan, jika ada upaya kecurangan semacam ini, dianggap bodoh karena KPU telah mengantisipasinya dengan pemeriksaan oleh KPPS serta disaksikan oleh saksi-saksi dan masyarakat. Kemungkinan lainnya adalah hal ini merupayakan upaya upaya untuk mendiskreditkan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Kedua, ketidaksesuaian antara formulir C1 dalam sistem KPU dengan rekapan dalam sistem tersebut, jika dianggap sebagai bukti kecurangan, terkesan aneh karena KPU memungkinkan akses terbuka ke formulir C1 untuk memungkinkan deteksi kesalahan. Namun, ini juga menjadi kritik terhadap KPU terkait pengembangan sistemnya, yang seharusnya diperbaiki dan disempurnakan. Dengan besarnya anggaran yang di gunakan sudah seharusnya hal-hal seperti ini tidak terjadi.  Harus ada peningkatan dalam penggunaan teknologi jika memang di rasa perlu gunakan tenaga-tenaga professional untuk membuat sistem yang baik dan mumpuni.

Ketiga, pernyataan elit politik bahwa quick count itu bohong menunjukkan ketidakpedulian terhadap rakyat. Hal ini juga mencerminkan upaya memanfaatkan kurangnya literasi dan pengetahuan masyarakat daripada memberikan pendidikan untuk memahami bahwa ilmu pengetahuan dapat digunakan untuk membuat perkiraan berdasarkan sistem sampling.

Sementara, perlu dicatat bahwa kritik yang konstruktif dan upaya untuk memperbaiki sistem pemilihan serta meningkatkan literasi politik masyarakat merupakan langkah penting dalam memperkuat demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi pemilu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar