Isu-isu yang berkembang terkait tuduhan
kecurangan dalam Pemilu 2024 telah menjadi perhatian utama, mirip dengan
tuduhan yang terjadi pada pemilu sebelumnya. Tuduhan kecurangan yang
terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) kerap kali dihembuskan, seperti yang
dilakukan oleh pihak Prabowo Subianto setelah kalah dalam pemilu 2014 dan 2019.
Kali ini, isu-isu tersebut juga diusung oleh pihak yang kalah dalam pemilu,
terutama dari PDIP dan PKS.
Isu-isu tersebut terus dikampanyekan secara
massif oleh para elit, meliputi kontroversi seputar film dokumenter Dirty Vote,
masalah kode etik terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), distribusi
bantuan sosial (Bansos), dan penggantian pejabat sementara di daerah-daerah
yang kepala daerahnya telah berakhir masa baktinya dan posisi tersebut kosong
sementara karena adanya pilkada serentak pada tahun 2024.
Salah satu isu yang dipertanyakan adalah
pelanggaran etik oleh Mahkamah Konstitusi, yang dianggap sebagai bagian dari
rencana besar untuk menjadikan Gibran Rakabumingraka sebagai Wakil Presiden.
Berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), terungkap
bahwa beberapa hakim MK melakukan pelanggaran etik dalam sebuah Judicial Review
(JC) yang diajukan oleh... mengenai... Hasil keputusan siding MKMK nomor
5/MKMK/L/11/2023 menyatakan bahwa beberapa hakim MK melakukan pelanggaran etik
berat, termasuk Ketua MK Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya. Namun,
menurut keterangan dari Jimly Ashidiqie, anggota MKMK yang menyelidiki kasus
ini dalam beberapa podcast, kode etik yang dilanggar bersifat administratif dan
bukan politis. Tidak ada indikasi campur tangan Presiden Jokowi dalam masalah
ini. Untuk informasi lebih lanjut, keputusan tersebut dapat diakses melalui
situs web mkri.id.
Dengan melakukan kajian tanpa tendensi apapun
terhadap setiap isu ini, diharapkan kita dapat memahami dengan lebih jelas
dinamika politik yang terjadi dan mengambil sikap yang obyektif dan bertanggung
jawab.
Jika isu ini bukan hanya alat untuk
mendiskreditkan seseorang, maka kita akan menunggu tindakan dari para pihak
untuk menggugat kembali keputusan MK ini melalui Judicial Review atau membuat
undang-undang baru yang kembali membatasi usia calon presiden dan wakil
presiden. Jika tidak, maka pada dasarnya Judicial Review ini mereka akui, dan
mungkin akan menguntungkan banyak pihak di masa depan. Hanya saja, kebetulan
saat ini Gibran yang mendapat keuntungan dari keputusan MK ini, dan kebetulan
pula bahwa beliau adalah anak dari presiden yang berkuasa saat ini sehingga di
jadikan bulan-bulanan untuk mendiskreditkan beliau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar